![]() |
| Foto : Saat wawancara dengan korban di samping kantor SPKT Polda Jatim |
Surabaya Fakta Jurnal.com,--Ayah Tiri berinisial ISB dilaporkan oleh anak berinisial ELK 25 tahun dan ibunya Anik Wilujeng Astuti ke SPKT Polda Jatim, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik ( SHM) tanah warisan anak tirinya Erlan Ladzina Kamarudin pada hari Rabu 31 Desember 2025
Dalam Laporan Erlan, menyebut bahwa terlapor diduga ingin menguasai dan menggadaikan SHM Nomer 192 Desa Winong Gempol Kabupaten Pasuruan tanpa seizin pemilik sah.
Sertifikat tersebut merupakan warisan mendiang ayah kandung dari Erlan Ladzina Kamarudin yang bukan harta bersama
Sertifikat tersebut digadaikan oleh ayah tiri pelapor kepada pihak lain berinisial WS senilai Rp 500 juta pada tanggal 1Maret 2022 .Dan Pelapor mengaku tidak pernah mengetà hui maupun menyetujui atas penggadaian Sertifikat tersebut Fakta itu terungkap ibu pelapor Anik Wilujeng Astuti sudah resmi bercerai dengan terlapor
" Ibu saya diberi alasan dan bujuk rayu uang hasil gadai Sertifikat Hak Milik untuk digunakan untuk modal usaha jual beli mobil, kenyataannya tidak terbukti, "Ujar Erlan Ladzina Kamarudin kepada wartawan.
Meskipun uang hasil Gadai SHM masuk ke rekening Anik Wilujeng Astuti seluruhnya , namun tidak menikmati menggunakan sepeser pun.
Sebelumnya Erlan beserta ibunya menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan mendatangi terlapor namun hasilnya nihil.tegas Erlan .
Harapan Erlan dan ibunya melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim untuk segera ditangani dan diusut dengan tuntas agar Sertifikat Hak Miliknya kembali.Dari awal memang saya tidak setuju sertifikat tersebut digadai oleh ayah tirinya karena itu sepenuhnya milik Erlan anaknya dari mendiang ayahnya," kata Astuti
Sementara Kuasa hukum pelapor YBH Batara bersama timnya menilai perkara ini menilai murni tidak pidana terbukti terlapor SHM tersebut atas nama anak tirinya dari almarhum ayah kandungnya dan saat menggadaikan tidak minta izin terlebih dahulu, dan korban Anik Wilujeng Astuti yang membayar bunganya sebesar 5juta per bulan dan ikut berharap kasus ini segera ditangani dengan tuntas ," pungkasnya (Pri).

