![]() |
| Foto : jurnalis FJ saat acara berlangsung |
FAKTAJURNAL.COM BANJARNEGARA - Peningkatan kapasitas untuk pelaku UMKM khususnya produk kemasan dapat perhatian khusus bagi pemerintah yang belum mempunyai sertifikat Halal dan NIB di mudahkan dengan penyuluhan jemput bola ke desa desa, hal ini masyarakat merasa senang dan di mudahkan, seperti penyuluhan tentang sertifikat secara GRATIS bagi pelaku UMKM yang berlangsung di aula Desa Pesantren, pada Senin (05/01/2026).
Acara tersebut di hadiri 32 peserta pelaku usaha kecil yang belum mempunyai ijin usaha dan sertifikat halal.
Nafra fadiana Sukmawati dari (Halal center inisnu Temanggung) selaku narasumber di acara pembuatan sertifikat halal gratis ini memaparkan pentingnya ijin usaha dan sertifikat Halal sebagai langkah maju dalam pemasaran produk kemasan, serta peningkatan penjualan di berbagai pasar.
"Sertifikat Halal sekarang lebih di mudahkan hanya membutuhkan foto produk, KTP dan KK serta tempat produksi dan tidak di kenakan biaya sepersen pun semua gratis, ijin usaha dan logo Halal sangat penting bagi pelaku usaha kemasan, hal ini bisa menjadi kepercayaan konsumen untuk membeli produk dan peningkatan usahanya" Ujar Nafra
Kades Pesantren Sahad menuturkan kegiatan ini merupakan pendorong peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha kecil terutama di desa kami, yang saat ini banyak pelaku usaha pemasaran nya masih lokal belum menjangkau pasar luas.
Masih Sahad, dengan adanya perijinan usaha atau NIB dan sertifikat Halal saya mengharapkan kemajuan usaha yang berefek pada peningkatan ekonomi dan menjangkau pemasaran yang luas.
"Dengan adanya tulisan logo Halal dan No NIB pelaku usaha mudah memasarkan melalui medsos dan koleganya serta pelangan, hal ini menambah kepercayaan pembeli. " Ujarnya (Aan).


