Cilacap, Faktajurnal.com - Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (38) pada Jumat (20/2/2026). Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman dalam kasus pidana narkotika.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, mengatakan AP dijemput petugas di Lapas Kelas IIA Kembangkuning pada 8 Februari 2026, bertepatan dengan hari bebasnya. AP sebelumnya divonis 6 tahun 2 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 362/PID.SUS/2021/PN DPS tertanggal 15 Juli 2021.
“Yang bersangkutan telah menjalani seluruh masa pidananya dan dinyatakan bebas pada 8 Februari 2026,” kata Ryo dalam keterangan tertulis.
Usai bebas, AP langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Langkah itu merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Februari 2026 pukul 18.00 WIB. AP diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Abu Dhabi sebelum melanjutkan perjalanan menuju Moskow, Rusia.
Selain dideportasi, AP juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Ryo menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian di wilayah Cilacap.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan melalui layanan Inteldakim Kantor Imigrasi Cilacap.
(Slh).


