Cilacap, Faktajurnal.com - Petugas imigrasi melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi hunian sementara, salah satunya rumah kos di Jalan Lengkong No. 34 RT 03 RW 13, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata penghuni, memeriksa dokumen keimigrasian, serta memberikan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan bagi WNA maupun pemilik tempat tinggal.
Pejabat imigrasi, Ahsan, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh WNA di Cilacap memiliki dokumen sah dan beraktivitas sesuai izin tinggal.
“Kami memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan administrasi dan izin tinggal yang dimiliki. Pendekatan yang dilakukan persuasif serta mengedepankan edukasi,” ujarnya.
Petugas juga berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan pengurus lingkungan setempat guna memperkuat pengawasan serta pendataan. Masyarakat diimbau aktif melaporkan keberadaan pendatang baru sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pihak imigrasi menegaskan pengawasan dilakukan tanpa diskriminasi dan semata-mata untuk memastikan kepatuhan administratif serta menjaga kondusivitas wilayah. (Slh).


