Tergiur Iming iming Bekerja Ke Luar Negeri, Seorang CPMI Tertipu Ratusan Juta

 




Faktajurnal.Cilacap – Seorang pria berinisial B H (27) pekerjaan swasta beralamat di desa Wlahar Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas tertipu akibat dijanjikan bekerja di luar negri hingga ratusan juta.


Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 di Kantor PT JASDAF PUTRA SAMUDRA yang beralamat di Jalan Damar Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.


Pada saat itu korban mendaftar untuk menjadi TKI ke luar negeri kepada pelaku berinisial T dengan membayar uang secara bertahap yang total keseluruhanya adalah Rp. 125.000.000,- dan dijanjikan dalam waktu 3 bulan akan berangkat ke Negara tujuan yaitu Korea. Namun kenyataanya setelah menunggu 3 bulan tidak berangkat juga, lalu di pindah tujuan ke Negara Australia tetapi juga tidak kunjung berangkat, hingga saat ini Korban belum berangkat juga, selain itu teman korban yang bernama A M dan AKR juga mendaftar untuk kerja ke Negara Australia dengan membayarkan sejumlah uang, namun mereka juga tidak di berangkatkan, dan di sinyalir masih banyak korban korban yang lainnya.


Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap. Setelah mendapat laporan, Kanit PPA bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka T, kemudian Kanit PPA bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan dari pemeriksaan tersangka bahwa benar tersangka mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut.




Wakapolres Cilacap dalam press conference nya Kamis 2 Juni 2022 mengatakan telah berhasil menangkap pelaku berinisial T (52) perempuan yang beralamat di Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan mengamankan barangbukti berupa 3 (tiga) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 55.000.000.- dari saudari BH, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp 20.000.000.,- dari saudari AKR, serta 2 ( dua ) lembar Kwitansi Penyerahan uang sebesar Rp 50.000.000.,- dari saudari AM.


Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun, karena penipuan dan penggelapan.(Egy W/Hms)