Gegara Tak Bayar Hutang, Pria di Cilacap Aniaya Korban Hingga Putus Jarinya

 


Faktajurnal.com Cilacap - Seorang pria berinisial R (34) warga Kabupaten Garut Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap, usai menganiaya seorang pria berinisial U W (67) warga Kecamatan Wanareja hingga jari tangannya terputus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 24 April 2023, dirumah korban di Dusun Mangunjaya Desa Madura (Rt.02/Rw.16) Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Minggu (30/04/2023).

Gatot Tri Hartanto SH, Kasi Humas Polresta Cilacap mengatakan, pelaku diduga kesal lantaran istri korban tidak kunjung bayar hutang.

"Iya benar terjadi tindak pidana penganiayaan, pelaku menggigit jari tangan korbanya hingga terputus" jelas Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H.Minggu 30 April 2023.

Iptu Gatot menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah korban Saat itu R mendatangi istri Korban untuk menagih hutang. Namun karena korban tidak sanggup membayar utang tersebut, terjadi cekcok antara keduanya. 

"Mendengar terjadi keributan, korban datang dengan maksud untuk melerai namun R  justru menantang korban hingga kemudian terjadi perkelaian antara korban dan R, kemudian R menggigit jari tangan korban hingga jari tengah bagian ujung terputus," katanya.

Melihat kejadian penganiayaan tersebut, istri korban kemudian melaporkan tindakan R ke pihak kepolisian resor kota Cilacap.

Usai menerima laporan, dengan sigap petugas Satreskrim Polresta Cilacap memburu pelaku, atas tindakannya pelaku diamankan di sel Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut.(SAE).