Cilacap (FAKTAJURNAL) - Polisi Sektor Cilacap Selatan Polresta Cilacap, berhasil menangkap dua pria berinisial l (35) dan HA (34) tersangka pencuri aki kapal nelayan milik Bayu, di tambatan kapal Tegal Kamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Minggu (02/07/2023).
Kasi Humas Polresta Cilacap, Gatot Tri Hartanto SH, mengatakan ketika Bayu pemilik kapal nelayan warga Tegal Kamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap hendak mengambil kayu bakar ditambatan, pada Rabu (26/06/2023) sekira pukul 19.45 WIB.
"Saat tiba ditambatan, ia melihat seorang pria, yang tidak dikenal membawa sebuah aki dari sebuah kapal miliknya, merasa curiga ia langsung mendekati pria tidak dikenal tersebut," kata Gatot.
Kemudian korban mendekati pria tak dikenal dan menanyakan keberadaan dan tujuan membawa aki tersebut, namun pria tersebut tidak dapat memberikan keterangan dengan jelas.
"Setelah ditanyakan oleh korban dibantu temannya, pria tak dikenal itu, akhirnya mengaku bahwa aki tersebut mengambil dari kapal miliknya," ujar Gatot.
Selanjutnya korban bersama rekannya langsung melaporkan kejadian tersebut, ke pihak kepolisian Sektor Cilacap Selatan agar dapat diproses hukum sebagaimana mestinya.
"Polisi dari Polsek Cilacap Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial l (35) dan temannya berinisial.HA (34)," jelas Gatot.
Hingga berita ini ditayangkan, kedua pria inisial l dan HA, masih dalam proses pemeriksaan pihak Kepolisian Sektor Cilacap Selatan, atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (sae).