Cilacap, Faktajurnal.com - Sat Samapta Polresta Cilacap yang sedang Patroli rutin di wilayah kota Cilacap, mengamankan segerombolan anak - anak muda yang mengendarai sepeda motor tanpa helm dan knalpot brong diduga kondisi mabok. Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 23.00 wib.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto SH menjelaskan, segerombolan anak muda tersebut yang diamankan sejumlah 7 orang dan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan di Jl.Gatot Subroto Cilacap tepatnya di depan SPBU Damalang .
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ke 7 anak muda tersebut dalam kondisi habis minum - minuman keras karena bau mulutnya berbau alkohol tetapi pada mereka tidak ditemukan yang membawa senjata tajam dan ke 7 anak muda tersebut 4 orang masih dibawah umur dan 3 orang 18 tahun" kata Gatot.
Selanjutnya ke 7 anak muda dibawa Kepolresta Cilacap dan 3 orang anak yg sudah dewasa atau umur diatas 18 tahun dilakukan proses Hukum ke Pengadilan Negeri untuk sidang Tindak Pidana Ringan.
"Mereka dapat dijerat dengan hukuman kurungan 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan serta membayar biaya perkara Rp.2.500.
Sedangkan untuk 4 orang yang masih dibawah umut dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan serta wajib apel 1 minggu 2 kali sedangkan untuk sepeda motor dilakukan sanksi tilang" mbuh Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak anaknya dalam bermain dan bergaul sehingga mereka tidak melakukan hal yang melanggar hukum. (Sae).
Sumber : Humas Polresta Cilacap.