Polresta Cilacap Bekuk Seorang Pengedar Obat Keras ilegal

Redaksi



Cilacap, Faktajurnal.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan seorang pengedar obat berbahaya tanpa izin berinisial FP (23) di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Senin (23/2/2026) malam.


Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat berbahaya. Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tersangka.


Kasat Reserse Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap mengungkapkan, “Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat berbahaya, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka disamping sebuah salon di wilayah Kroya,”. Ungkapnya


Saat dilakukan penggeledahan tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa obat keras jenis tramadol, dan obat keras lainnya yang dibungkus plastik klip. Polisi juga mengamankan uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut.



Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku obat tersebut diperoleh dari seseorang temannya yang menitipkan barang untuk dijual dengan imbalan Rp130.000 per hari. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga melibatkan pihak lain. 

(Slh). 

3/related/default