PA Banjarnegara tak segan segan menolak Diska umur 16 tahun.

 



Faktajurnal.com Banjarnegara -  Pengadilan Agama Klas 1A Banjarnegara mengadakan jumpa pers yang di ikuti beberapa media . bertempat di aula Pengadilan Agama Kab. Banjarnegara. Rabu 11/01/23

Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara H. Muhamad Dihan, M.H mengatakan di tahun 2022 ada 643 kasus cerai talak,1990 kasus cerai gugat ,681 Dispensasi Kawin menurutnya dari berbagai kasus ada sedikit peningkatan di bandingkan dengan tahun 2021untuk cerai talak ada 593 kasus,cerai gugat ada 1.792 kasus dan 644 Dispensasi kawin.




faktor utama penyebab perceraian adalah pertengkaran yang tidak bisa di satukan lagi hanya perceraian lah satu satunya jalan yang terbaik.untuk Dispensasi kawin itu sendiri ada beberapa faktor penyebab pernikahan dini salah satunya adalah menghindari hal hal yang tidak di inginkan, yang penting usia Calon pengantin minimal di atas 16 tahun lebih jangan sampai hamil duluan, jika di ketahui hamil duluan sudah pasti di tolak, saya berharap kepada rekan rekan media agar bisa bersinergi dan menyebarluaskan kepada masyarakat yang mempunyai masalah terkait dengan pengadilan Agama Banjarnegara

saat ini sudah ada Posbakum yang Gratis tentunya dengan persyaratan yang lengkap bahkan Pengadilan Agama ada Kuota Biaya Prodeo atau gratis total dengan membawa persyaratan Surat Keterangan tidak Mampu dan bisa di buktikan dengan kartu kartu Bantuan lainya seperti Kis dan lain lain.