Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap DS dan RDP di Kebasen Pemilik Obat Daftar G dan Psikotropika

Redaksi
Laporan jurnalis FJ











BANYUMAS,Faktajurnal.com - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil 4 ungkap kasus tindak pidana Pasal  435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta mengamankan tersangka inisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20), di Wilayah Kebasen, pada Jumat (11/10/24) sekira pukul 20.30 WIB.

Peristiwa tersebut terungkap, berawal dari pengembangan penangkapan pelaku inisial DAR yang mengakui mendapatkan obat obatan membeli dari DS alias Ndandong warga Kecamatan Kebasen.



Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka DS dan RDP warga Kecamatan Jatilawang.

"Saat diamankan di teras rumah DS di Kecamatan Kebasen, keduanya kedapatan menguasai obat - obat-obatan daftar G dan Psikotropika dengan total barang bukti sebanyak 5.427 butir, uang tunai Rp. 1.185.000,-hp merek lnvinix X657C warna hitam, hp merek Vivo 1938 warna biru diamkan ke kantor Sat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. (**).

3/related/default